Kasus Ello, Ini Alasan JPU tak Jadikan Aurelie Moeremans Sebagai Saksi

Altov Johar | 7 November 2017 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam persidangan perkara kepemilikan narkoba jenis ganja, terungkap bahwasanya Marcello Tahitoe alias Ello diamankan saat sedang bersama pacarnya di dalam mobil.

Seperti diketahui pacar Ello saat ditangkap polisi hingga sekarang adalah Aurelie Moeremans.

Namun wanita itu tidak dilibatkan menjadi saksi dalam kasus ini. Herlangga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ello pun mengungkap alasannya.

"Tapi tidak dijadikan saksi karena memang tidak mengetahui mengenai barang tersebut di mana. Apakah terdakwa menggunakannya ini tidak berkaitan dengan perkaranya," kata Herlangga, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Karena perkaranya kan adalah tentang ganja yang ditemukan di rumah terdakwa Ello. Saksi itu adalah yang mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri. Makanya tidak dijadikan saksi." lanjut Herlangga.

Sementara di persidangan Ello kali ini, JPU menghadirkan dua saksi, Hendri Apriyadi dan Erwin Sirait, yang merupakan polisi yang mengamankan Ello pada Minggu 6 Agustus 2017 lalu.

Sidang Ello rencananya kembali digelar pada 21 November 2017 mendatang. Sidang nanti akan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Ello selaku terdakwa kasus kepemilikan ganja.

 

(tov / gur)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait